Nama : Miftahul Rizkika pasha
Kelas : X Mia 4
No absen : 22
Mata pelajaran : pendidikan agama Islam
Asal sekolah : SMAN 1Kab.Tangerang
Guru pembimbing : Rizka susilawati M.pd
Tanggal&hari : Senin,16 Maret,2020.
Hallo gaes apa kabar nih? semoga selalu dalam lindungan Allah dan sehat selalu ya, jaga kesehatan semuanya.
Akhirnya aku bikin blog lagi nih, di blog aku kali ini aku ngebahas materi tentang "HAJI,ZAKAT DAN WAKAF" loh.. yuu mari kita belajar sama-sama tentang materi ini.
A. Memahami makna Haji,Zakat dan Wakaf.
- Haji
- Kata Haji berasal dari bahasa Arab yang artinya menyengaja atau menuju. Maksudnya adalah sengaja mengunjungi Baitullah (Ka'bah) di mekah untuk melakukan ibadah kepada Allah SWT. pada waktu tertentu dan dengan cara tertentu secara tertib.
- Menurut istilah, Haji adalah sengaja mengunjungi Ka'bah dengan niat beribadah pada waktu tertentu dengan syarat-syarat dan dengan cara-cara tertentu pula.
Haji merupakan rukun Islam yang ke-5, hukum melaksanakan ibadah Haji wajib bagi yang mampu. Di jelaskan dalam Al-Qur'an surah ALI IMRAN ayat 97. Allah SWT. berfirman :
فِيهِ آيَاتٌ بَيِّنَاتٌ مَقَامُ إِبْرَاهِيمَ ۖ وَمَنْ دَخَلَهُ كَانَ آمِنًا ۗ وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا ۚ وَمَنْ كَفَرَ فَإِنَّ اللَّهَ غَنِيٌّ عَنِ الْعَالَمِينَ
Artinya : "Padanya terdapat tanda-tanda yang nyata, (di antaranya) maqam Ibrahim; barangsiapa memasukinya (Baitullah itu) menjadi amanlah dia; mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah. Barangsiapa mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam". (Q.S. Ali Imran/3:97)
c). Syarat dan rukun Haji.
Syarat Haji terbagi menjadi 2, yaitu syarat wajib Haji dan syarat sah Haji.
- Syarat wajib Haji :
2). Berakal (tidak gila)
3). Baligh
4). Ada muhrimnya
5). Mampu dalam segala hal (misalnya dalam hal biaya,kesehatan,keamanan dan nafkah bagi keluarga yang ditinggalkan).
- Syarat sah Haji :
2). Baligh
3). Berakal
4). Merdeka.
- Rukun Haji :
2). Wukuf -> berdiam diri di padang arafa pada tanggal 9 dzulhijah dari tergelincirnya matahari hingga terbenam.
3). Thawaf -> berputar mengelilingi ka'bah secara berlawanan dengan arah jarum jam.
Thawaf terbagi menjadi 2 macam, yaitu :
- Thawaf Qundum, yaitu thawaf yang dilakukan ketika jamaah Haji baru tiba di Mekah.
- Thawaf Ifadhah, yaitu thawaf yang dilakukan pada hari qurban.
- Niat
- Menutup aurat
- suci dari haddas
- dilakukan sebanyak tujuh kali putaran
- Dimulai dan diakhiri di Hajar Aswad
- Posisi Ka'bah disebelah kiri orang yang thawaf
- Dilakukan didalam masjidil Harram
- Syarat sah Sa'i :
- Dilakukan sebanyak 7 kali putaran,dimulai dari bukit shofa dan berakhir dibukit marwah.
- Dilakukan setelah thawaf Ifadhah atau setelah thawaf qudum.
- Menjalani secara sempurna.
- Dilakukan di tempat Sa'i .
6). Tertib -> Beraturan dalam pelaksanaan mulai ihram hingga tahallul.
d). Jenis-jenis Haji :
- Haji Tamattu : melaksanakan umrah terlebih dahulu barulah haji.
- Haji Ifrad : berihram dan berniat dari miqat hanya untuk haji.
- Haji Qiran : Melaksanakan haji dengan umrah hanya dengan satu kali ihram.
- Haji merupakan amal paling pertama.
- Haji merupakan jihad
- Haji menghapus dosa
- Pahala ibadah haji adalah surga.
a). Pengertian Zakat.
- Menurut bahasa, artinya tumbuh,suci,dan berkah.
- Menurut Istilah, zakat adalah pemberian yang wajib diberikan dari harta tertentu, menurut sifat-sifat dan ukuran kepada golongan tertentu.
Allah SWT. menetapkan hukum wajib atas zakat sebagai salah satu dari lima rukun islam.
c). Syarat dan rukun zakat.
- Orang yang terkena wajib zakat (orang yang mengeluarkan zakat) :
2). Merdeka
3). Baligh
4). Berakal
- Objek Zakat (harta yang dizakati) :
2). Berkembang
3). Mencapai nisab
4). Lebih dari kebutuhan pokok
5). Bebas dari hutang
6). Berlaku setahun / haul.
- Rukun Zakat :
2). Amil zakat
3). Penyerahan amil kepada orang yang berhak memiliki.
d). Hikmah san keutamaan ibadah zakat
Zakat adalah untuk membersihkan harta (pemilik harta) dari penyakit kikir,serakah dan sifat-sifat tercela serta kejam terhadap fakir miskin , hal ini dijelaskan dalam Al-Qur'an surah AT- TAUBAH /9:103 .
خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ ۖ إِنَّ صَلَاتَكَ سَكَنٌ لَهُمْ ۗ وَاللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ
Artinya : " Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui".
3. Wakaf
a). Pengertian wakaf
Wakaf adalah penahanan harta milik seseorang kepada orang lain atau kepada lembaga dengan cara menyerahkan benda yang bersifat kekal kepada masyarakat untuk diambil manfaatnya.
b). Hukum Wakaf
Hukumnya sunah, bagi pemberi wakaf (wakif) merupakan amaliah sunnah yang sangat besar manfaatnya. Bagi wakif adalah sadaqah jariyah. Berikut hadist-hadist tentang wakaf :
- Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu
إِذَا مَاتَ الْإِنْسَانُ انْقَطَعَ عَمَلُهُ إِلَّا مِنْ ثَلَاثَةٍ مِنْ صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ وَعِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ وَوَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُو لَهُ
Artinya : " Jika seseorang meninggal dunia, maka terputuslah amalannya kecuali tiga perkara (yaitu): sedekah jariyah, ilmu yang dimanfaatkan, atau do’a anak yang shalih” (HR. Muslim no. 1631)
- Rasulullah SAW bersabda :
لا تزول قدما عبد حتى يسأل عن أربع: عن عمره فيم أفناه وعن علمه ما فعل فيه وعن ماله من أين
اكتسبه وفيم أنفقه وعن جسمه فيم أبلاه
Artinya : " Tidak akan berpindah, dua kaki anak Adam di hari kiamat dari sisi Robbnya, sampai dia ditanya tetang 4 perkara, diamana dia dapatkan hartanya dan dimana dia habiskan. (Hadits Shohih riwayat Tirmidzi dari Abi Barzah, lihat Shohih Jami’ Ash Shoghiir no.7300).
c). Rukun dan syarat wakaf
- Orang yang berwakaf (al-wakif)
- Benda yang diwakafkan (al-mauqut)
- Orang yang menerima manfaat wakaf (almauquf''alaihi)
- Ucapan ikrar wakaf harus mangandung kata-kata yang menunjukkan kekalnya (ta'bid), tidak sah wakaf jika ucapannya dengan batas waktu tertentu
- Ucapan ikrar wakaf dapat direalisasikan segera (tanjiz), tanpa disangkutkan , atau digantungkan kepada syarat tertentu
- Ucapan ikrar wakaf bersifat pasti
- Ucapan ikrar wakaf tidak diikuti oleh syarat yang membatalkan .
Keutamaan wakaf bahwa ia akan dicatat dan dihitung sebagai amal jariyah yang pahalanya akan mengalir meskipun orang yang mewakafkannya meninggal dunia.
f). Harta wakaf dan pemanfaatan wakaf.
- wakaf benda tidak bergerak
- Wakaf benda bergerak
- Logam mulia - Kendaraan
g). Prinsip-prinsip pengelolaan wakaf
- Seluruh harta benda wakaf harus diterima sebagai sumbangan dari wakif dengan status wakaf sesuai dengan syariah.
- Wakaf dilakukan tanpa batas waktu.
- Wakaf mempunyai kebebasan memilih tujuan sebagaimana yang diperkenalkan oleh syariah.
- Jumlah harta wakaf tetap utuh dan hanya keuntungan saja yang akan dibelanjakan untuk tujuan-tujuan yang telah ditentukan oleh wakif.
- Wakif dapat meminta keseluruhan keuntungannya untuk tujuan-tujuan yang telah ditentukan .
- Kesimpulan.
- Ibadah haji merupakan salah satu rukun islam yang wajib dilaksanakan bagi yang mempunyai kemampuan baik rohani, jasmani, serta rezeki yang berlebihan. Disamping itu, perlu adanya kesadaran dan perjuangan penegakkan hak-hak bagi calon jamaah yang hendak melaksanakannya.
- Zakat merupakan suatu kewajiban yang harus dikeluarkan oleh setiap muslim yang hartanya sudah sampai satu nisap dalam satu tahun
- wakaf adalah menyerahkan suatu hak milik yang tahan lama (zatnya) kepada seseorang atau nadzir (pengelola wakaf), baik berupa perorangan maupun badan pengelola, dengan ketentuan bahwa hasil atau manfaatnya digunakan untuk hal-hal yang sesuai dengan ajaran syari’at Islam.
Semoga bermanfaat ya,gunakan ilmu kalian sabaik mungkin :*
-TERIMAKASIH-
Wassalamualikum wr wb...
