Selasa, 08 April 2025

Hari Raya Idul Fitri 1446H

Haiii gaiss, Selamat Hari Raya Idul Fitri 1446H, Taqabballahu Minna Waminkum, Mohon Maaf Lahir dan Batin! Perkenalkan nama saya Miftahul Rizkika pasha kali ini saya akan menceritkan libur lebaran tahun ini...

Lebaran tahun ini agak berbeda dari tahun tahun sebelumnya, karena pada tahun sebelumnya keluarga saya melaksanakan mudik ke kampung halaman namun pada tahun ini qodarallah tidak melaksankan mudik tahunan itu karena satu dan lain hal. 

Walaupun tidak mudik namun suasana lebaran tahun ini sangat sangat menyenangkan, karena h-1 lebaran saya dan keluarga saling bantu membantu menyambut hari raya idul fitri seperti menyiapkan masakan yang sangat enak, membersihkan dan menata perabotan di rumah serta menyiapkan baju yang akan dipakai sholat eid besok. Mama saya memasak berbagai masakan seperti rendang daging, semur ayam, ayam gulai, lontong dan lemang, apapun masakan mama akan selalu terasa sangat sangattt enakkk. 

Pada malam takbiran terasa sangat meriah karena di penuhi dengan gemerlap petasan dan kembang api yang sangat meriah membuat suasana hati sangat senang seperti inner childku terpenuhi dengan sangat bahagia.  

Pada esok harinya sebelum melaksanakan sholat eid keluargaku bersiap memakai baju yang sudah dipersiapkan pada hari kemarin untuk lebaran tahun ini, namun sebelum melaksanakan sholat kita menyantap sedikit makanan yang sudah mama saya siapkan yaitu makan lemang bersama dan setelah makan selesai kita menuju masjid untuk melaksanakan sholat eid.

Setelah sholat eid selesai kami sekeluarga melakukan sungkeman dan maaf maafan antar keluarga, acara berjalan dengan khidmat dan sangat hangat. Setelah sungkeman kita melaksanakan makan bersama dan bagi bagi thr๐Ÿค‘.

Karena tidak mudik saya menyempatkan bertamu kerumah temanku dan melakukan minal aidzin walfaidzin kepada keluarganya, bercanda dan bercengkrama dengan hangat seperti dengan keluarga sendiri. Setelah itu kita melaksanakan foto foto bersama dan dilanjut dengan mengobrol satu sama lain.

Keluarga ketchill tercintah ๐Ÿ’—๐ŸŒธ✨


Fotoku 

Foto bersama temanku


Senin, 16 Maret 2020

Memahami ibadah Haji,Zakat,dan Wakaf.

Assalamualaikum wr wb

Nama                       : Miftahul Rizkika pasha
Kelas                       : X Mia 4
No absen                 : 22
Mata pelajaran        : pendidikan agama Islam
Asal sekolah           : SMAN 1Kab.Tangerang
Guru pembimbing  : Rizka susilawati M.pd
Tanggal&hari         : Senin,16 Maret,2020.


Hallo gaes apa kabar nih? semoga selalu dalam lindungan Allah dan sehat selalu ya, jaga kesehatan semuanya.

Akhirnya aku bikin blog lagi nih, di blog aku kali ini aku ngebahas materi tentang "HAJI,ZAKAT DAN WAKAF" loh.. yuu mari kita belajar sama-sama tentang materi ini.


A. Memahami makna Haji,Zakat dan Wakaf.

  1. Haji 
a). Pengertian Haji

  • Kata Haji berasal dari bahasa Arab yang artinya menyengaja atau menuju. Maksudnya adalah sengaja mengunjungi Baitullah (Ka'bah) di mekah untuk melakukan ibadah kepada Allah SWT. pada waktu tertentu dan dengan cara tertentu secara tertib. 
  • Menurut istilah, Haji adalah sengaja mengunjungi Ka'bah dengan niat beribadah pada waktu tertentu dengan syarat-syarat dan dengan cara-cara tertentu pula.
b). Hukum Haji.

Haji merupakan rukun Islam yang ke-5, hukum melaksanakan ibadah Haji wajib bagi yang mampu. Di jelaskan dalam Al-Qur'an surah ALI IMRAN ayat 97. Allah SWT. berfirman : 

ูِูŠู‡ِ ุขูŠَุงุชٌ ุจَูŠِّู†َุงุชٌ ู…َู‚َุงู…ُ ุฅِุจْุฑَุงู‡ِูŠู…َ ۖ ูˆَู…َู†ْ ุฏَุฎَู„َู‡ُ ูƒَุงู†َ ุขู…ِู†ًุง ۗ ูˆَู„ِู„َّู‡ِ ุนَู„َู‰ ุงู„ู†َّุงุณِ ุญِุฌُّ ุงู„ْุจَูŠْุชِ ู…َู†ِ ุงุณْุชَุทَุงุนَ ุฅِู„َูŠْู‡ِ ุณَุจِูŠู„ًุง ۚ ูˆَู…َู†ْ ูƒَูَุฑَ ูَุฅِู†َّ ุงู„ู„َّู‡َ ุบَู†ِูŠٌّ ุนَู†ِ ุงู„ْุนَุงู„َู…ِูŠู†َ

Artinya : "Padanya terdapat tanda-tanda yang nyata, (di antaranya) maqam Ibrahim; barangsiapa memasukinya (Baitullah itu) menjadi amanlah dia; mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah. Barangsiapa mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam". (Q.S. Ali Imran/3:97) 

c). Syarat dan rukun Haji.
Syarat Haji terbagi menjadi 2, yaitu syarat wajib Haji dan syarat sah Haji. 
  • Syarat wajib Haji : 
1). Islam 
2). Berakal (tidak gila)
3). Baligh 
4). Ada muhrimnya 
5). Mampu dalam segala hal (misalnya dalam hal biaya,kesehatan,keamanan dan nafkah bagi keluarga yang ditinggalkan). 
  • Syarat sah Haji : 
1). Islam 
2). Baligh 
3). Berakal 
4). Merdeka. 
  • Rukun Haji : 
1). Ihram    -> adalah berniat mengerjakan ibadah Haji.
2). Wukuf  -> berdiam diri di padang arafa pada tanggal 9 dzulhijah dari tergelincirnya matahari hingga terbenam. 
3). Thawaf -> berputar mengelilingi ka'bah secara berlawanan dengan arah jarum jam. 
Thawaf terbagi menjadi 2 macam, yaitu :
  • Thawaf Qundum, yaitu thawaf yang dilakukan ketika jamaah Haji baru tiba di Mekah.
  • Thawaf Ifadhah, yaitu thawaf yang dilakukan pada hari qurban. 
- Syarat sah thawaf : 
  1. Niat 
  2. Menutup aurat 
  3. suci dari haddas 
  4. dilakukan sebanyak tujuh kali putaran 
  5. Dimulai dan diakhiri di Hajar Aswad 
  6. Posisi Ka'bah disebelah kiri orang yang thawaf 
  7. Dilakukan didalam masjidil Harram 
4). Sa'i -> berlari - lari kecil diantara bukit shofa dan bukit marwah sebanyak 7 kali.
- Syarat sah Sa'i :
  1. Dilakukan sebanyak 7 kali putaran,dimulai dari bukit shofa dan berakhir dibukit marwah.
  2. Dilakukan setelah thawaf Ifadhah atau setelah thawaf qudum.
  3. Menjalani secara sempurna.
  4. Dilakukan di tempat Sa'i .
5). Tahallul -> mencukur atau memotong rambut kepala sebagian.
6). Tertib    -> Beraturan dalam pelaksanaan mulai ihram hingga tahallul. 

d). Jenis-jenis Haji : 
  1. Haji Tamattu : melaksanakan umrah terlebih dahulu barulah haji.
  2. Haji Ifrad      : berihram dan berniat dari miqat hanya untuk haji.
  3. Haji Qiran     :  Melaksanakan haji dengan umrah hanya dengan satu kali ihram.
e). Keutamaan Haji :
  1. Haji merupakan amal paling pertama.
  2. Haji merupakan jihad 
  3. Haji menghapus dosa 
  4. Pahala ibadah haji adalah surga. 
   2. Zakat

a). Pengertian Zakat. 
  • Menurut bahasa, artinya tumbuh,suci,dan berkah. 
  • Menurut Istilah, zakat adalah pemberian yang wajib diberikan dari harta tertentu, menurut sifat-sifat dan ukuran kepada golongan tertentu. 
b). Hukum Zakat
 Allah SWT. menetapkan hukum wajib atas zakat sebagai salah satu dari lima rukun islam. 

c). Syarat dan rukun zakat. 
  • Orang yang terkena wajib zakat (orang yang mengeluarkan zakat) : 
1). Islam
2). Merdeka 
3). Baligh 
4). Berakal
  • Objek Zakat (harta yang dizakati) : 
1). Milik penuh
2). Berkembang 
3). Mencapai nisab
4). Lebih dari kebutuhan pokok
5). Bebas dari hutang 
6). Berlaku setahun / haul. 
  • Rukun Zakat : 
1). Pelepasan
2). Amil zakat
3). Penyerahan amil kepada orang yang berhak memiliki. 

d). Hikmah san keutamaan ibadah zakat 
Zakat adalah untuk membersihkan harta (pemilik harta) dari penyakit kikir,serakah dan sifat-sifat tercela serta kejam terhadap fakir miskin , hal ini dijelaskan dalam Al-Qur'an surah AT- TAUBAH /9:103 . 
ุฎُุฐْ ู…ِู†ْ ุฃَู…ْูˆَุงู„ِู‡ِู…ْ ุตَุฏَู‚َุฉً ุชُุทَู‡ِّุฑُู‡ُู…ْ ูˆَุชُุฒَูƒِّูŠู‡ِู…ْ ุจِู‡َุง ูˆَุตَู„ِّ ุนَู„َูŠْู‡ِู…ْ ۖ ุฅِู†َّ ุตَู„َุงุชَูƒَ ุณَูƒَู†ٌ ู„َู‡ُู…ْ ۗ ูˆَุงู„ู„َّู‡ُ ุณَู…ِูŠุนٌ ุนَู„ِูŠู…ٌ

Artinya : " Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui". 

   3. Wakaf 

a). Pengertian wakaf 
Wakaf adalah penahanan harta milik seseorang kepada orang lain atau kepada lembaga dengan cara menyerahkan benda yang bersifat kekal kepada masyarakat untuk diambil manfaatnya. 

b). Hukum Wakaf 
Hukumnya sunah, bagi pemberi wakaf (wakif) merupakan amaliah sunnah yang sangat besar manfaatnya. Bagi wakif adalah sadaqah jariyah. Berikut hadist-hadist tentang wakaf : 
  • Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu

ุฅِุฐَุง ู…َุงุชَ ุงู„ْุฅِู†ْุณَุงู†ُ ุงู†ْู‚َุทَุนَ ุนَู…َู„ُู‡ُ ุฅِู„َّุง ู…ِู†ْ ุซَู„َุงุซَุฉٍ ู…ِู†ْ ุตَุฏَู‚َุฉٍ ุฌَุงุฑِูŠَุฉٍ ูˆَุนِู„ْู…ٍ ูŠُู†ْุชَูَุนُ ุจِู‡ِ ูˆَูˆَู„َุฏٍ ุตَุงู„ِุญٍ ูŠَุฏْุนُูˆ ู„َู‡ُ
Artinya : " Jika seseorang meninggal dunia, maka terputuslah amalannya kecuali tiga perkara (yaitu): sedekah jariyah, ilmu yang dimanfaatkan, atau do’a anak yang shalih” (HR. Muslim no. 1631)
  • Rasulullah SAW bersabda :
ู„ุง ุชุฒูˆู„ ู‚ุฏู…ุง ุนุจุฏ ุญุชู‰ ูŠุณุฃู„ ุนู† ุฃุฑุจุน: ุนู† ุนู…ุฑู‡ ููŠู… ุฃูู†ุงู‡ ูˆุนู† ุนู„ู…ู‡ ู…ุง ูุนู„ ููŠู‡ ูˆุนู† ู…ุงู„ู‡ ู…ู† ุฃูŠู†

ุงูƒุชุณุจู‡ ูˆููŠู… ุฃู†ูู‚ู‡ ูˆุนู† ุฌุณู…ู‡ ููŠู… ุฃุจู„ุงู‡
Artinya : " Tidak akan berpindah, dua kaki anak Adam di hari kiamat dari sisi Robbnya, sampai dia ditanya tetang 4 perkara, diamana dia dapatkan hartanya dan dimana dia habiskan. (Hadits Shohih riwayat Tirmidzi dari Abi Barzah, lihat Shohih Jami’ Ash Shoghiir no.7300).

c). Rukun dan syarat wakaf 
  1. Orang yang berwakaf (al-wakif)
  2. Benda yang diwakafkan (al-mauqut) 
  3. Orang yang menerima manfaat wakaf (almauquf''alaihi) 
d). Lafadz atau ikrar wakaf (sighat) 
  • Ucapan ikrar wakaf harus mangandung kata-kata yang menunjukkan kekalnya (ta'bid), tidak sah wakaf jika ucapannya dengan batas waktu tertentu 
  • Ucapan ikrar wakaf dapat direalisasikan segera (tanjiz), tanpa disangkutkan , atau digantungkan kepada syarat tertentu 
  • Ucapan ikrar wakaf bersifat pasti 
  • Ucapan ikrar wakaf tidak diikuti oleh syarat yang membatalkan .
e). Hikmah dan keutamaan wakaf. 
Keutamaan wakaf bahwa ia akan dicatat dan dihitung sebagai amal jariyah yang pahalanya akan mengalir meskipun orang yang mewakafkannya meninggal dunia. 

f). Harta wakaf dan pemanfaatan wakaf.
  • wakaf benda tidak bergerak 
-Hakk atas tanah dan bangunan.
  • Wakaf benda bergerak 
-Wakaf uang                             - Surat berharga 
- Logam mulia                          - Kendaraan 

g). Prinsip-prinsip pengelolaan wakaf 
  1. Seluruh harta benda wakaf harus diterima sebagai sumbangan dari wakif dengan status wakaf sesuai dengan syariah.
  2. Wakaf dilakukan tanpa batas waktu. 
  3. Wakaf mempunyai kebebasan memilih tujuan sebagaimana yang diperkenalkan oleh syariah.
  4. Jumlah harta wakaf tetap utuh dan hanya keuntungan saja yang akan dibelanjakan untuk tujuan-tujuan yang telah ditentukan oleh wakif.
  5. Wakif dapat meminta keseluruhan keuntungannya untuk tujuan-tujuan yang telah ditentukan . 
  • Kesimpulan. 
Kesimpulan dari materi di atas adalah bahwa 
  • Ibadah haji merupakan salah satu rukun islam yang wajib dilaksanakan bagi yang mempunyai kemampuan baik rohani, jasmani, serta rezeki yang berlebihan. Disamping itu, perlu adanya kesadaran dan perjuangan penegakkan hak-hak bagi calon jamaah yang hendak melaksanakannya.
  • Zakat merupakan suatu kewajiban yang harus dikeluarkan oleh setiap muslim yang hartanya sudah sampai satu nisap dalam satu tahun
  • wakaf adalah menyerahkan suatu hak milik yang tahan lama (zatnya) kepada seseorang atau nadzir (pengelola wakaf), baik berupa perorangan maupun badan pengelola, dengan ketentuan bahwa hasil atau manfaatnya digunakan untuk hal-hal yang sesuai dengan ajaran syari’at Islam.
Semoga bermanfaat ya,gunakan ilmu kalian sabaik mungkin :*

-TERIMAKASIH-

Wassalamualikum wr wb... 













Jumat, 08 November 2019

"Lebih baik tidak berhijab tetapi sopan daripada berhijab tetapi masih suka membicarakan aib atau kejelekan orang lain"


8,November 2019

Assalamualaikum wr wb. 
Nama: Miftahul Rizkika Pasha
Kelas : X Mia 4
Mata pelajaran : Pendidikan Agama Islam
Asal sekolah : SMAN 1 KAB. Tangerang
Guru Pembimbing : Rizka Susilawati M.pd
No.absen : 22
Hari/tanggal : Selasa, 5 November 2019

Kelompok
Nama anggota:
1. Ayu imma syakira
2.Diaz Ariesta Syahriani
3. Miftahul Rizkika Pasha
4. Nasywa Nurul A'idah


Jadi kali ini aku beserta teman-temanku ingin membahas tentang "tidak berhijab tetapi sopan atau berhijab tetapi masih suka membicarakan aib/kejelekan orang lain", nah menurut pendapat kalian gimana ni gaes......





Menurut pendapat kelompok aku itu, lebih baik berhijab tetapi masih membicarakam aib orang lain,karena menutup aurat merupakan suatu kewajiban seorang wanita muslimah. Apabila seorang wanita berhijab tetapi masih melakukan kejelekan itu termasuk wajar ga si gaes, karena mereka juga kan manusia bukan malaikat atau nabi yang secara sadar atau tidak sadar melakukan dosa tersebut. 
Menutup aurat itu kan sudah diwajibkan dari Allah SWT, untuk wanita muslim karena ada sabda nabi dan qur'an suratnya loh 

Aurat itu wajib ditutupi sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

ุงุญْูَุธْ ุนَูˆْุฑَุชَูƒَ ุฅِู„ุงَّ ู…ِู†ْ ุฒَูˆْุฌَุชِูƒَ ุฃَูˆْ ู…َุง ู…َู„َูƒَุชْ ูŠَู…ِูŠู†ُูƒَ
Jagalah (tutuplah) auratmu kecuali pada istri atau budak yang engkau miliki.” (HR. Abu Daud no. 4017 dan Tirmidzi no. 2794. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan).

ู‚َุงู„َ ูŠَุง ุฃَุณْู…َุงุกُ ุฅِู†َّ ุงู„ْู…َุฑْุฃَุฉَ ุฅِุฐَุง ุจَู„َุบَุชِ ุงู„ْู…َุญِูŠุถَ ู„َู…ْ ุชَุตْู„ُุญْ ุฃَู†ْ ูŠُุฑَู‰ ู…ِู†ْู‡َุง ุฅِู„ุงَّ ู‡َุฐَุง ูˆَู‡َุฐَุง ูˆَุฃَุดَุงุฑَ ุฅِู„َู‰ ูˆَุฌْู‡ِู‡ِ ูˆَูƒَูَّูŠْู‡ِ»

Wahai Asma’, sesungguhnya seorang wanita, apabila telah balig (mengalami haid), tidak layak tampak dari tubuhnya kecuali ini dan ini (seraya menunjuk muka dan telapak tangannya). (HR Abu Dawud)

Ada beberapa pendapat menurut beberapa ulama tentang menutup aurat:
  • Imam Nawawi rahimahullah mengatakan bahwa aurat itu berarti kurang, aib dan jelek. (Al Majmu’, 3: 119).
  • Asy Syarbini berkata, “Aurat wanita merdeka adalah seluruh tubuh kecuali wajah dan telapak tangan. Termasuk telapak tangan adalah bagian punggung dan dalam telapak tangan, dari ujung jari hingga pergelangan tangan.
Ada pula Qur'an surat

Q.s. An-Nur/24:31
ูˆَู‚ُู„ْ ู„ِู„ْู…ُุคْู…ِู†َุงุชِ ูŠَุบْุถُุถْู†َ ู…ِู†ْ ุฃَุจْุตَุงุฑِู‡ِู†َّ ูˆَูŠَุญูَุธْู†َ ูُุฑُูˆุฌَู‡ُู†َّ ูˆَู„َุง ูŠُุจْุฏِูŠู†َ ุฒِูŠู†َุชَู‡ُู†َّ ุฅِู„َّุง ู…َุง ุธَู‡َุฑَ ู…ِู†ْู‡َุง ۖ ูˆَู„ْูŠَุถْุฑِุจْู†َ ุจِุฎُู…ُุฑِู‡ِู†َّ ุนَู„َู‰ٰ ุฌُูŠُูˆุจِู‡ِู†َّ ۖ ูˆَู„َุง ูŠُุจْุฏِูŠู†َ ุฒِูŠู†َุชَู‡ُู†َّ ุฅِู„َّุง ู„ِุจُุนُูˆู„َุชِู‡ِู†َّ ุฃَูˆْ ุขุจَุงุฆِู‡ِู†َّ ุฃَูˆْ ุขุจَุงุกِ ุจُุนُูˆู„َุชِู‡ِู†َّ ุฃَูˆْ ุฃَุจْู†َุงุฆِู‡ِู†َّ ุฃَูˆْ ุฃَุจْู†َุงุกِ ุจُุนُูˆู„َุชِู‡ِู†َّ ุฃَูˆْ ุฅِุฎْูˆَุงู†ِู‡ِู†َّ ุฃَูˆْ ุจَู†ِูŠ ุฅِุฎْูˆَุงู†ِู‡ِู†َّ ุฃَูˆْ ุจَู†ِูŠ ุฃَุฎَูˆَุงุชِู‡ِู†َّ ุฃَูˆْ ู†ِุณَุงุฆِู‡ِู†َّ ุฃَูˆْ ู…َุง ู…َู„َูƒَุชْ ุฃَูŠْู…َุงู†ُู‡ُู†َّ ุฃَูˆِ ุงู„ุชَّุงุจِุนِูŠู†َ ุบَูŠْุฑِ ุฃُูˆู„ِูŠ ุงู„ْุฅِุฑْุจَุฉِ ู…ِู†َ ุงู„ุฑِّุฌَุงู„ِ ุฃَูˆِ ุงู„ุทِّูْู„ِ ุงู„َّุฐِูŠู†َ ู„َู…ْ ูŠَุธْู‡َุฑُูˆุง ุนَู„َู‰ٰ ุนَูˆْุฑَุงุชِ ุงู„ู†ِّุณَุงุกِ ۖ ูˆَู„َุง ูŠَุถْุฑِุจْู†َ ุจِุฃَุฑْุฌُู„ِู‡ِู†َّ ู„ِูŠُุนْู„َู…َ ู…َุง ูŠُุฎْูِูŠู†َ ู…ِู†ْ ุฒِูŠู†َุชِู‡ِู†َّ ۚ ูˆَุชُูˆุจُูˆุง ุฅِู„َู‰ ุงู„ู„َّู‡ِ ุฌَู…ِูŠุนًุง ุฃَูŠُّู‡َ ุงู„ْู…ُุคْู…ِู†ُูˆู†َ ู„َุนَู„َّูƒُู…ْ ุชُูْู„ِุญُูˆู†َ


Artinya: Katakanlah kepada wanita yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung kedadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara lelaki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita islam, atau budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. Dan janganlah mereka memukulkan kakinyua agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung.

Jadi gitu loh gaes kenapa menurut aku dan kelompok aku itu lebih baik berhijab tetapi masih membicarakan aib orang, tapi kalian jangan salah mengartikan ya gaes maksudnya itu walaupun begitu akhlak kita juga sedikit demi sedikit diubah menjadi lebih baik๐Ÿฅฐ

So, jika belum bisa berhijab, jangan mencela yang sudah berhijab dengan mencari-cari kesalahannya. Wanita berhijab karena ingin memenuhi kewajibannya pada Allah, dia takut kepada Allah, ingin dekat dengan Allah. Mau dosanya sebanyak air lautan kan yang penting dia sudah berhijab,kalau mereka membicarakan keburukan orang lain jangan menyalahkan hijab karena hijab hanya untuk menutup aurat bukan berarti yang berhijab bisa sempurna,sedangkan membicarakan keburukan orang lain itu akhlaknya harus di perbaiki menjadi lebih baik.




Orang yang berhijab tetapi masih membicarakan aib orang lain itu ga berarti salah. Misalnya "ih dia ma pake hijab ko tapi ngomongin aib orang" nah, pertanyaannya apakah kalau berhijab  tidak bole membicarakan aib orang? Nah, memang betul kita tidak boleh seperti itu,karena sebenarnya hijab&perilaku   

Jadi kita sebagai wanita muslim harus munutup aurat terlebih dahulu, masalah membicarakan aib orang, menjelek-jelekan orang lain itu bisa kita ubah/memperbaikinya secara perlahan,karena sebenarnya kodratnya manusia manusia itu tempatnya salah, dan yang maha benar dan maha sempurna itu hanyala Allah SWT,dan biarkan wanita muslim yang berhijab itu memperbaiki dirinya secara perlahan. Karena muslimah yang berhijab belum tentu baik tetapi muslimah yang baik sudah tentu berhijab๐Ÿค—


Nah berikut ini adalah pertanyaan yang sudah di jawab oleh kelompok aku:
• Apakah kamu termasuk siswa (Miftahul) yang sudah membiasakan diri berbusana secara Islam?
  Jawabannya: Sudah, tetapi terkadang khilaf keluar rumah tidak memakai kerudung.
• Apakah kamu termasuk siswa (Nasywa) yang sudah membiasakan diri berbusana secara Islam?
  Jawabannya: Sudah, Tetapi terkadang suka khilaf berfoto tidak memakai hijab.
• Apakah kamu termasuk siswa (Diaz) yang sudah membiasakan diri berbusana secara Islam?
  Jawabannya: Sudah, tetapi terkadang khilaf tidak memakai kerudung saat menyapu teras rumah
• Apakah kamu termasuk siswa (Ayu) yang sudah membiasakan diri berbusana secara Islam?
  Jawabannya: Sudah, contohnya: jika saya pergi keluar rumah insyaallah memakai hijab. Dan jika menyapu teras belum terbiasa. Insyaallah jika pergi selalu memakai hijab๐Ÿ˜.

Jadi mulai sekarang dicoba untuk menjaga lisan dan menutup auratnya ya teman teman๐Ÿ˜Š

 



Dibaca ya ambil baiknya buang buruknya, semoga bermanfaat๐Ÿฅฐ



Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh







Selasa, 29 Oktober 2019

Berbusana Muslim dan Muslimah Cermin kehidupan dan kepribadian

Assalamualaikum wr wb

Nama: Miftahul Rizkika pasha

Kelas: X Mia 4

Mata pelajaran : pendidikan agama Islam

Asal sekolah : SMAN 1Kab.Tangerang

Guru pembimbing : Rizka susilawati M.pd

Tanggal&hari: Selasa,29 oktober 2019.


         "Memahami Dalil Menutup Aurat"

Assalamualaikum guys,jadi disini saya akan menjelaskan tentang dalil menutup aurat๐Ÿ˜‰ .

Kalau kita lihat dari kehidupan masyarakat sekitar, banyak sekali kita menjumpai kaum wanita yang keluar rumahnya tidak memakai jilbab atau bahkan memakai rok pendek. Anehnya, keadaan itu dianggap biasa saja. Tidak dianggap itu adalah sebuah kemaksiatan yang perlu dihindari. Seakan-akan menutup aurat bukan sebuah kewajiban dan membuka aurat bukan sebuah dosa.

 Bahkan sebaliknya, terkadang orang yang menutup auratnya dianggap aneh,lucu,dan asing. Benarkan? Kenapa ya mereka begitu?
 Sebenarnya, karena mereka jauh dari agama islam, sehingga mereka tidak mengerti apa yang menjadi kewajiban termasuk kewajiban menjaga aurat. Nah! Kali ini aku akan bahas deh tentang seberapa penting dan dosakah kita jika tidak menutup aurat.

Apasi aurat itu? Aurat menurut bahasa,berarti malu ,aib,dan buruk. Kata aurat itu berasal dari kata awira yang artinya hilang perasaan.
Sedangkan menurut istilah dalam hukum Islam ,aurat adalah batas minimal dari bagian tubuh yang wajib ditutupi karena perintah Allah Swt.



 Aurat itu wajib ditutupi sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,


ุงุญْูَุธْ ุนَูˆْุฑَุชَูƒَ ุฅِู„ุงَّ ู…ِู†ْ ุฒَูˆْุฌَุชِูƒَ ุฃَูˆْ ู…َุง ู…َู„َูƒَุชْ ูŠَู…ِูŠู†ُูƒَ
Jagalah (tutuplah) auratmu kecuali pada istri atau budak yang engkau miliki.” (HR. Abu Daud no. 4017 dan Tirmidzi no. 2794. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan).

ู‚َุงู„َ ูŠَุง ุฃَุณْู…َุงุกُ ุฅِู†َّ ุงู„ْู…َุฑْุฃَุฉَ ุฅِุฐَุง ุจَู„َุบَุชِ ุงู„ْู…َุญِูŠุถَ ู„َู…ْ ุชَุตْู„ُุญْ ุฃَู†ْ ูŠُุฑَู‰ ู…ِู†ْู‡َุง ุฅِู„ุงَّ ู‡َุฐَุง ูˆَู‡َุฐَุง ูˆَุฃَุดَุงุฑَ ุฅِู„َู‰ ูˆَุฌْู‡ِู‡ِ ูˆَูƒَูَّูŠْู‡ِ»

Wahai Asma’, sesungguhnya seorang wanita, apabila telah balig (mengalami haid), tidak layak tampak dari tubuhnya kecuali ini dan ini (seraya menunjuk muka dan telapak tangannya). (HR Abu Dawud)

Ada beberapa pendapat menurut beberapa ulama tentang menutup aurat:
  • Imam Nawawi rahimahullah mengatakan bahwa aurat itu berarti kurang, aib dan jelek. (Al Majmu’, 3: 119).
  • Asy Syarbini berkata, “Aurat wanita merdeka adalah seluruh tubuh kecuali wajah dan telapak tangan. Termasuk telapak tangan adalah bagian punggung dan dalam telapak tangan, dari ujung jari hingga pergelangan tangan.
  • Ibnu Qasim Al Ghozzi berkata, “Aurat itu wajib ditutupi dari pandangan manusia ketika berada bukan hanya di dalam shalat, namun juga di luar shalat. Juga aurat tersebut ditutup ketika bersendirian kecuali jika dalam keadaan mandi.” (Fathul Qorib, 1: 115).
Ada pula Qur'an surat

Q.s. An-Nur/24:31
ูˆَู‚ُู„ْ ู„ِู„ْู…ُุคْู…ِู†َุงุชِ ูŠَุบْุถُุถْู†َ ู…ِู†ْ ุฃَุจْุตَุงุฑِู‡ِู†َّ ูˆَูŠَุญูَุธْู†َ ูُุฑُูˆุฌَู‡ُู†َّ ูˆَู„َุง ูŠُุจْุฏِูŠู†َ ุฒِูŠู†َุชَู‡ُู†َّ ุฅِู„َّุง ู…َุง ุธَู‡َุฑَ ู…ِู†ْู‡َุง ۖ ูˆَู„ْูŠَุถْุฑِุจْู†َ ุจِุฎُู…ُุฑِู‡ِู†َّ ุนَู„َู‰ٰ ุฌُูŠُูˆุจِู‡ِู†َّ ۖ ูˆَู„َุง ูŠُุจْุฏِูŠู†َ ุฒِูŠู†َุชَู‡ُู†َّ ุฅِู„َّุง ู„ِุจُุนُูˆู„َุชِู‡ِู†َّ ุฃَูˆْ ุขุจَุงุฆِู‡ِู†َّ ุฃَูˆْ ุขุจَุงุกِ ุจُุนُูˆู„َุชِู‡ِู†َّ ุฃَูˆْ ุฃَุจْู†َุงุฆِู‡ِู†َّ ุฃَูˆْ ุฃَุจْู†َุงุกِ ุจُุนُูˆู„َุชِู‡ِู†َّ ุฃَูˆْ ุฅِุฎْูˆَุงู†ِู‡ِู†َّ ุฃَูˆْ ุจَู†ِูŠ ุฅِุฎْูˆَุงู†ِู‡ِู†َّ ุฃَูˆْ ุจَู†ِูŠ ุฃَุฎَูˆَุงุชِู‡ِู†َّ ุฃَูˆْ ู†ِุณَุงุฆِู‡ِู†َّ ุฃَูˆْ ู…َุง ู…َู„َูƒَุชْ ุฃَูŠْู…َุงู†ُู‡ُู†َّ ุฃَูˆِ ุงู„ุชَّุงุจِุนِูŠู†َ ุบَูŠْุฑِ ุฃُูˆู„ِูŠ ุงู„ْุฅِุฑْุจَุฉِ ู…ِู†َ ุงู„ุฑِّุฌَุงู„ِ ุฃَูˆِ ุงู„ุทِّูْู„ِ ุงู„َّุฐِูŠู†َ ู„َู…ْ ูŠَุธْู‡َุฑُูˆุง ุนَู„َู‰ٰ ุนَูˆْุฑَุงุชِ ุงู„ู†ِّุณَุงุกِ ۖ ูˆَู„َุง ูŠَุถْุฑِุจْู†َ ุจِุฃَุฑْุฌُู„ِู‡ِู†َّ ู„ِูŠُุนْู„َู…َ ู…َุง ูŠُุฎْูِูŠู†َ ู…ِู†ْ ุฒِูŠู†َุชِู‡ِู†َّ ۚ ูˆَุชُูˆุจُูˆุง ุฅِู„َู‰ ุงู„ู„َّู‡ِ ุฌَู…ِูŠุนًุง ุฃَูŠُّู‡َ ุงู„ْู…ُุคْู…ِู†ُูˆู†َ ู„َุนَู„َّูƒُู…ْ ุชُูْู„ِุญُูˆู†َ

Artinya: Katakanlah kepada wanita yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung kedadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara lelaki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita islam, atau budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. Dan janganlah mereka memukulkan kakinyua agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung.
                      

Sebenarnya masih banyak banget loh hadist ataupun ayat al-quran yang menjelaskan tentang pentingnya menjaga aurat. 
 Dari ayat tadi diatas bisa kita simpulkan bahwa, kewajiban menutup aurat disyari'atkan untuk kepentingan manusia itu sendiri sebagai wujud kasih sayang dan perhatian Allah SWT. Terhadap kemaslahatan hamba-Nya dimuka bumi.

 Pada intinya menutup aurat itu adalah kewajiban. Kalau diperhatikan aurat perempuan lebih banyak ketimbang laki-laki. Aurat laki-laki hanya dari pusar sampai lutut, sementara aurat perempuan seluruh tubuh kecuali wajah dan telapak tangan menurut pendapat sebagian ulama.
 Karena aurat perempuan itu seluruh tubuh kecuali wajah dan telapak tangan menurut sebagian ulama, maka perempuan diharuskan menggunakan jilbab. Makna jilbab itu sendiri sebetulnya masih dalam perdebatan.  Ada yang mengatakan jilbab penutup kepala sampai dada. Ada pula yang berpendapat jilbab adalah kain penutup seluruh tubuh, dari kepala sampai ujung kaki.

Perintah untuk menggunakan jilbab ini didasarkan pada firman Allah surat al-Ahdzab ayat 59
ูŠَุง ุฃَูŠُّู‡َุง ุงู„ู†َّุจِูŠُّ ู‚ُู„ْ ู„ِุฃَุฒْูˆَุงุฌِูƒَ ูˆَุจَู†َุงุชِูƒَ ูˆَู†ِุณَุงุกِ ุงู„ْู…ُุคْู…ِู†ِูŠู†َ ูŠُุฏْู†ِูŠู†َ ุนَู„َูŠْู‡ِู†َّ ู…ِู†ْ ุฌَู„َุงุจِูŠุจِู‡ِู†َّ ุฐَู„ِูƒَ ุฃَุฏْู†َู‰ ุฃَู†ْ ูŠُุนْุฑَูْู†َ ูَู„َุง ูŠُุคْุฐَูŠْู†َ ูˆَูƒَุงู†َ ุงู„ู„َّู‡ُ ุบَูُูˆุฑًุง
“Hai Nabi, katakanlah kepada istri-istrimu, anak perempuan, dan perempuan-perempuan mukmin agar mereka mengulurkan jilbabnya. Dengan demikian mereka lebih mudah dikenal dan mereka tidak akan diganggu. Dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang” (QS: al-Ahdzab ayat 59)

Isi kandungan dari surat al-ahzab ayat 59 :

Wahai Nabi (Muhammad), sampaikanlah perintah-perintah Allah kepada hamba-hamba-Nya yang mukmin, dan mulailah dari dirimu sendiri, maka perintahkanlah istri-istrimu, ummahatul mukminin yang suci, dan anak-anakmu yang utama dan mulia agar mereka menjulurkan jilbab yang syar’i, dan agar mereka berhijab dari pandangan-pandangan laki-laki, agar mereka menjadi teladan bagi seluruh wanita dalam hal menjaga diri, menutup aurat, dan memiliki rasa malu, sehingga tidak ada orang fasik yang tamak kepada mereka, atau tidak akan ada orang fajir yang mencapai kehormatan mereka. Dan perintahkanlah seluruh istri orang mukmin agar mereka mengenakan jilbab yang lapang, yang menutupi kecantikan-kecantikan dan perhiasan mereka, dan mencegah lisan-lisan yang buruk terhadap mereka.



terimakasih telah membaca, semoga bermanfaat dan segeralah bertaubat teman๐Ÿค—